(2) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. (3) Sertifikat Akreditasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. dirawat di Rumah Sakit. b) Tidak digunakan untuk nyeri kanker. 7 remifentanil Hanya untuk tindakan anestesi yang diberikan dokter anestesi. 1. inj 1 mg √ √ : 2. inj 2 mg √ √ 3. inj 5 mg √ √ . 8 sufentanil 1. inj 5 mcg/mL (i.v.) √ . √ : 3 vial/kasus. Hanya untuk tindakan anestesi yang diberikan dokter anestesi. Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 mengatur tentang standar mutu pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh berbagai fasilitas kesehatan di Indonesia. Dokumen ini berisi 12 indikator nasional yang mencakup aspek klinis, manajemen, dan kepuasan pasien. Unduh pdf permenkes ini untuk mengetahui lebih lanjut. keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor hk.01.07/menkes/4347/2021 tentang uraian tugas dan fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan unit pelayanan kesehatan kementerian kesehatan Pendahuluan. Per Desember 2021, jumlah rumah sakit di Indonesia 3154, terakreditasi 2482 (79%) dan yang belum terakreditasi 672 (21%). Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengadakan transformasi penyelenggaraan akreditasi dengan tujuan meningkatkan mutu penyelenggaraan akreditasi, meningkatkan cakupan/coverage rumah sakit yang terakreditasi serta mengoptimalkan peran stock holder dalam Mengenai ketersediaan alat medis, pada dasarnya, rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan, demikian yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”). 1. Rumah sakit yang akan melakukan survei akreditasi harus memenuhi persiapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/I/4110/2022 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit. 2. Peraturan ini berisi ketentuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi, tahapan kegiatan akreditasi, pendanaan penyelenggaraan akreditasi, pembinaan dan pengawasan, termasuk informasi mengenai peralihan bagi puskesmas dan klinik yang yang telah memiliki status Akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 fYB0E8.